BAWASLU Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APK
DISKOMINFO,- Dengan menghadapi berakhirnya masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) menggelar rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama stekholder, Jum’at (12/04) yang berlangsung di hotel Grand Surya Kotabaru.
Tujuan rapat ini selain menentukan berakhirnya masa kampanye juga menentukan dilaksanakannya penertiban Alat Peraga Kampanye, menurut kesepakantan bersama berakhirnya masa kampanye pada tanggal 13 april 2019 Pukul 24.00 Wita dan dimulainya penertiban pada tanggal 14 april 2019.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Mohamad Erfan juga berharap kepada seluruh stekholder, pertai politik, untuk bisa menyepakati hasil rapat pada hari ini sehingga nantinya pada prosesnya bisa berjalan aman dan lancar.
“Apa bila kami membicarakan masalah ini dengan partai politik terutama stekholder pemaku kepentingan mereka menyepakati ini dan agar proses pelepasan atau pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) itu berjalan dengan baik dan lancar.” Ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga akan menyampaikan bahwa iklan kampanye yang ada dimedia sosial harus ditutup pada tanggal 13 April 2019.
Ditegaskannya pula apa bila ada yang berkampanye dihari tenang, maka itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilu dan kami akan melakukan proses terhadap hal tersebut.
Setalah hasil rapat disepakati maka akan dilaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye yang menyalahi ketentuan, baik dari Surat Keputusan (SK) KPU maupun peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Rapat ini dihadiri lebih kurang tujuh puluh orang, yang terditri dari KPU, BAWASLU, Panwascam, Kepolisian, DISHUB, Satpol PP, KESBANGPOL, Dinas Cipta Karya dan partai politik.(ovc)