BPPRD Kota Palangkaraya Apresiasi Tercapainya PAD Kotabaru Tahun 2022
Bapenda, – Tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 sebelum berakhirnya Tahun Anggaran memberikan dampak positif bagi daerah Kabupaten Kotabaru khususnya sebagai lokus kunjungan daerah lain, hal ini dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si ketika menerima kunjungan pejabat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya belum lama tadi
Heru Purwanto pejabat pengelola bidang pajak PBB-P2 dan BPHTB BPPRD Kota Palangka Raya menjelaskan maksud tujuannya ke Kotabaru antara lain konsultasi terkait bagaimana pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kotabaru sehingga capaian dari target yang telah ditetapkan terpenuhi sebelum tahun anggaran berakhir.
“Kami setelah jalan-jalan menikmati objek wisata yang berada di Kotabaru sekaligus secara langsung mengamati bagaimana sistem pengelolaan pembayaran pajak hotel dan pajak restoran yang ada di Siwalk Siring Laut, serta retribusi objek wisata Gedambaan sangat mengapreasisasi dan respon positif, ujar Heru.
Rivai mengatakan kedatangan dari pejabat BPPRD Kota Palangka Raya disambut baik dan memberikan nilai tambah terhadap penerimaan pejak dan retribusi daerah Kabupaten Kotabaru terutama mengenal dan menikmati destinasi wisatanya yang saat ini semakin ditingkatkan.
Untuk target PBB-P2 dan BPHTB sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu PBB-P2 sebesar Rp.2.320.594.219,00 dan BPHTB sebesar Rp.7.549.781.577,00 selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 PBB-P2 dialokasikan sebesar Rp.2.364.123.970,00 dan BPHTB dialokasikan sebesar Rp.71.084.581.995,00
Pada minggu ketiga bulan November 2022 realisasi PBB-P2 Kabupaten Kotabaru capaiannya sebesar Rp.2.491.280.415,00 atau 105,38%, dan BPHTB capainnya sebesar Rp.70.695.996.834,89 atau 99,45%; Hal ini berkat dukungan dari partisipasi masyarakat atas kesadarannya mendaftarkan tanah dan bangunannya sebagai wajib pajak PBB-P2; juga melalui PPAT serta Perusahaan perkebunan dan pertambangan yang telah melakukan transaksi jual beli tanah baik pemindahan hak ataupun pemberian hak baru, disamping kerjasama dengan BPN Kotabaru terkait proses pembuatan dan penerbitan sertifikat, ujar Rivai.