Bupati Kotabaru Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filling dan Memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Diskominfo, – Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus, SH mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui aplikasi e-filing dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.
Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan Silaturahim dan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Baru di Kantor Bupati Kotabaru, Kamis (10/3/22).
Bupati H Sayed Jafar, S.H. secara khusus menyampaikan keuntungan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling, antara lain yaitu lebih mudah, lebih cepat dan tentu saja tidak dipungut biaya apapun.
Berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela, Bupati H Sayed Jafar, S.H berpesan kepada para wajib pajak, untuk dapat segera memanfaatkan program tersebut, karena PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada Wajib Pajak.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Batulicin, Argo Adhi Nugroho menyampaikan, dengan adanya pekan panutan pajak ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kotabaru untuk memenuhi kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Kepala KPP Pratama Batulicin juga menyampaikan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya adalah terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Diharapkan Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik, karena arus informasi terkait asset, hutang dan penghasilan wajib pajak saat ini sudah sangat terbuka lebar masuk ke Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga telah dicanangkan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi.