Cadangan DAK Fisik Rp.12,93 Milyar Dilaksanakan
Setda Kotabaru, – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru kembali melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yang telah dibatalkan pada bulan 27 Maret 2020 melalui alokasi Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Rivai usai memimpin Rapat dengan SKPD terkait belum lama tadi.
Hal itu dijelaskan Rivai bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2020 dimana Cadangan DAK Fisik dialokasikan pada bidang tertentu berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus. Terkait dengan kriteria umum meliputi mendukung pencapaian target pembangunan nasional dalam Rencana Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah; memiliki daya dukung tinggi terhadap pemulihan perekonomian daerah; mendukung ketahanan pangan; dan/atau mendukung pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional.
Sedangkan untuk kriteria umum meliputi kegiatan yang akan didanai dari Cadangan DAK Fisik bukan merupakan usulan kegiatan; pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara padat karya, menggunakan material dan tenaga kerja local; dan dapat diselesaikan pada sisa Tahun Anggaran 2020.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar memerintahkan secara tertulis pada tanggal 30 Juni 2020 kepada lima Kepala SKPD penerima Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 untuk wajib segera melaksanakan mengingat waktu pelaksanaan terbatas, dan jangan sampai kegiatan pelaksanaannya tertunda serta tidak terserap sehingga merugikan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Adapun SKPD dimaksud yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan; Dinas Pertanian; Dinas Perikanan; dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
Alokasi Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 untuk kelima SKPD tersebut secara keseluruhan sebesar Rp.12.931.175.000,- dengan kegiatan DAK Reguler yaitu bidang Air Minum sebesar Rp.1.948.881.000,- dan bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp.1.909.441.000,-
Sedangkan untuk kegiatan DAK Penugasan yaitu bidang Sanitasi sebesar Rp.764.355.000; bidang Irigasi sebesar Rp.3.434.714.000,-; bidang Pertanian sebesar Rp.1,756.250.000,-; bidang Perikanan sebesar Rp.1.617.034.000,-; dan bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp.1.500.000.000,- ujar Rivai.