Capaian 68,78% Pajak Sarang Burung Walet Selama 2 Bulan Dari Target Rp.465 JUTA
Bapenda, – Pajak Sarang Burung Walet (SBW) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diamanatkan daalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang masih berlaku hingga 2024 berpotensi sangat besar dalam upaya Optimalisasi Pajak Daerah, hal ini dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si setelah melakukan evaluasi terhadap penerimaan pendapatan daerah untuk tahun 2023 belum lama tadi.
Rivai mengatakan Pajak Sarang Burung Walet yang merupakan salah satu Pajak Daerah adalah pajak atas kegiatan pengambilan/pengusahaan sarang burung walet dan dikecualikan dari objek Pajak SBW adalah pengambilan SBW yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) dimana Wajib Pajak nya adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang burung Walet dan untuk tarif pajak nya ditetapkan sebesar 10%.
Untuk target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak Sarang Burung Walet yang dialokasipan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.465.013.433,00 dan capaiannya hingga akhir bulan Pebruari 2023 atau selama 2 bulan terealisasi sebesar Rp.319.821.950,00 atau 68.78%.
Dibandingkan pada tahun 2022 untuk Pajak Sarang Burung Walet yang ditargetkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.600.000.000,00 dan capaiannya dengan bulan yang sama pada akhir Pebruari 2022 terealisasi sebesar Rp.5.374.500,00 atau 0,90%. Melihat kondisinya masih belum optimal maka dalam sekian bulan selama aemester II Tahun 2022 hingga 2023 dengan melibatkan Camat dan Kepala Desa/Lurah telah dilakukan penggalian dan pendataan pemilik bangunan/ pengusaha SBW sebagai potensi objek dan subjek pajak.
Rivai berharap pada tahun 2023 dengan data pemilik dan pengusaha SBW yang valid serta kejujuran terhadap hasil panennya dan kesadaran terhadap kewajiban memenuhi pajak daerah akan terjadi peningkatan secara signifikan dengan melakukan evaluasi, koordinasi dan pengawasan bersama Camat dan SKPD terkait kalau diperlukan akan dilibatkan Aparat Penegak Hukum sehingga pada saat Perubahan APBD TA 2023 untuk target penerimaan dari Pajak Sarang Burung Walet optimis bisa dialokasikan minimal Rp.1 milyar.