DAK Fisik Kabupaten Kotabaru Sebesar Rp. 111,703 M
Setda Kotabaru, – Kabupaten Kotabaru pada Tahun Anggaran 2020 telah memperoleh Dana Alokasi Khusus DAK) Fisik sebesar Rp. 111.703.667.000,-, terdiri dari DAK Reguler sebesar Rp.80.397.077.000,00 dan DAK Penugasan sebesar Rp.31.306.590.000,00, hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang diundangkan pada tanggal 13 November 2019, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si di ruang kerjanya belum lama tadi.
Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 meliputi DAK Reguler dan DAK Penugasan, yaitu DAK Reguler Pendidikan sebesar Rp.25.082.156.000,00; DAK Reguler Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp.13.385.191.000,00; DAK Reguler Air Minum sebesar Rp.1.948.881.000,00; DAK Reguler Perumahan dan Permukiman sebesar Rp.1.909.941.000,00 dan DAK Reguler Jalan sebesar Rp.38.070.908,00 .
Lanjut dikatakan Rivai bahwa DAK Reguler Pendidikan dirinci sebagai berikut yaitu Pendidikan Anak Usia Dini PAUD) dialokasikan sebesar Rp.1.105.102.000,00; Sekolah Dasar SD) dialokasikan sebesar Rp.13.083.084.000,00; Sekolah Menengah Pertama SMP) dialokasikan sebesar Rp.9.988.391.000,00; dan Sanggar Kegiatan Belajar SKB) dialokasikan sebesar Rp.905.579.000,00. Untuk DAK Reguler Kesehatan dan Keluarga Berencana dirinci sebagai berikut yaitu Pelayanan Dasar dialokasikan sebesar Rp.10.196.954.000,00; Pelayanan Kefarmasian dialokasikan sebesar Rp.1.810.537.000,00; dan Keluarga Berencana dialokasikan sebesar Rp.1.377.700.000,00.