DAK Kabupaten Kotabaru Rp.153,34 Milyar
Setda Kotabaru, – Kabupaten Kotabaru berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 35/PMK.7/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional yang diundangkan tanggal 16 April 2020 telah dialokasikan Dana DAK sebesar Rp.153.342.504.000,- meliputi Dana DAK Fisik secara total dialokasikan sebesar Rp.56.547.585.000,- dan untuk Dana DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020 secara total dialokasikan sebesar Rp.96.794.919,000, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Rivai selesai memimpin Rapat Evaluasi Kemajuan Pelaksanaan Dana DAK Fisik dan Nonfisik belum lama tadi.
Untuk Dana DAK Fisik dengan kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Penghentian Atas Seluruh Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk seluruh Jenis/Bidang/Subbidang DAK Fisik TA 2020 dimana Kabupaten Kotabaru hanya tinggal dialokasikan DAK Fisik bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dengan total sebesar Rp.56.547.585.000,- dimana untuk DAK Fisik Reguler bidang Pendidikan dialokasikan sebesar Rp.25.082.156.000,- dengan rincian PAUD sebesar Rp.1.105.102.000,- SD sebesar Rp.13.083.084.000,- SMP sebesar Rp.9.988.391.000,- dan SKB sebesar Rp.905.579.000,-
Sedangkan Dana DAK Fisik Bidang Kesehatan totalnya dialokasikan sebesar Rp.31.465.429.000,- mencakup DAK Reguler Kesehatan dan KB sebesar Rp.13.385.191.000,- dengan rincian Pelayanan Dasar sebesar Rp.10.196.954.000,- Pelayanan Kefarmasian sebesar Rp.1.810.537.000,- dan Keluarga Berencana sebesar Rp.1.337.700.000,- dan DAK Penugasan Kesehatan dan KB sebesar Rp.18.080.238.000,- dengan rincian Penguatan Intervensi Stunting sebesar Rp.499.000.000,- dan Penguatan Rumah Sakit Rujukan sebesar Rp.17.580.239.000,-
Lanjut dikatakan Rivai bahwa rincian Alokasi Dana Nonfisik tersebut meliputi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp.5.454.000.000,- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp.1.461.400.000,- Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp.53.865.345.000,- Tambahan Penghasilan Guru sebesar Rp.698.250.000,- Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp.24.528.147.000,- Akreditasi Puskesmas sebesar Rp.1.203.820.000,- Jaminan Persalinan sebesar Rp.3.421.583.000,- Bantuan Operasional Keluarga Berencana sebesar Rp.4.453.876.000,- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM sebesar Rp.417.358.000,- Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp.1.191.140.000,- dan Dana Pelayanan Kepariwisataan sebesar Rp.100.000.000,-
Diharapkan dengan masih dialokasikannya Dana DAK Fisik bidang Pendidikan dan Kesehatan untuk Kabupaten Kotabaru agar dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan serta jangan sampai terjadi kegagalan dan terkendalanya penyaluran sesuai persyaratan, ujar Rivai.