DBH Pajak Provinsi Tahun 2022 Untuk Kotabaru Tertinggi Selama H. Sayed Jafar Menjabat Bupati
Bapenda Kotabaru, – Capaian Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 sebesar Rp.115,82 Milyar terealisasi sebesar Rp.184,13 Milyar atau 158,99%, hal ini dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si setelah melakukan evaluasi terhadap penerimaan pendapatan daerah untuk tahun 2022 belum lama tadi.
Rivai mengatakan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH Pajak Daerah Provinsi tersebut untuk tahun 2022 merupakan tertinggi selama H. Sayed Jafar menjabat Bupati Kotabaru dibanding Bupati periode sebelumnya yaitu sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang yaitu Rp.99.830.611.940,00 (2021); Rp.101.784.157.851,00 (2020); Rp.136.929.218.576,00 (2019); Rp.113.499700.290,00 (2018); Rp.99.965.272.979,00 (2017); dan Rp.92.355.053.183,00 (2016).
Rivai mengatakan juga, keberhasilan terhadap pencapaian target pendapatan ini merupakan wujud kebersamaan dan kekompakan seluruh personil Bapenda, dukungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru baik eksekutif maupun legeslatif; koordinasi dan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru; Pelaku Usaha yang terkait dengan pungutan Pajak Daerah Provinsi baik melalui evaluasi maupun pengawasan serta dorongan menggunakan mobilitas angkutan bernomor polisi Kotabaru; dan kepedulian wajib pajak terhadap penyetoran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Untuk target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.115.820.224.231,00 dan capaiannya teralisasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp.184.136.790.950,00 atau 158,99%.
Adapun capaian penerimaan Pendapatan Daerah tersebut meliputi capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.13.630.123.015,00 atau 149,54% dari targer sebesar Rp.9.114.749.727,00; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) capaiannya sebesar Rp.14.760.781.589,00 atau 102,93% dari target sebesar Rp.14.340.088.231,00; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) capaiannya sebesar Rp.140928.193.517,00 atau 173,08% dari target sebesar Rp.81.422.306.322,00; Pajak Air Permukaan (PAP) capaiannya sebesar Rp.262.337.625,00 atau 122,52% dari target sebesar Rp.214.113.291,00; dan Pajak Rokok capaiannya sebesar Rp.14.555.355.204,00 atau 135,66% dari target sebesar Rp.10.728.966.660,00.
Rivai berharap pada tahun 2023 akan terjadi peningkatan secara signifikan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Keuangan Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi pada 22 Desember 2022 terutama objek pajak terkait Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan Pajak Air Permukaan dengan ruang lingkup sosialisasi; fasilitasi pendataan dan penggalian potensi; pendampingan pemungutan; serta intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah.