Dinas Kesehatan Selenggarakan Bintek ASPAK
Dinkes Kotabaru, – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) maka setiap Puskesmas wajib untuk melakukan pengisian data ASPAK sehingga kondisi fasilitas pelayanan kesehatan dapat dipantau dan memudahkan dalam menentukan perencanaan, pembinaan dan perijinan. Oleh karena itu setiap pengelola ASPAK di Puskesmas perlu diberikan pembekalan pengetahuan, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si ketika membuka Bimbingan Teknis Pengelola ASPAK Puskesmas se Kabupaten Kotabaru belum lama tadi. Kegiatan Bimbingan Teknis diikuti sebanyak 28 Puskesmas dengan Narasumber dari Tim Pengelola ASPAK Kabupaten Kotabaru.
ASPAK merupakan suatu aplikasi berbasis web yang menghimpun data dan menyakikan informasi mengenai sarana, prasarana, dan alat kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Disamping itu dapat memaparkan atau menyakikan informasi ketersediaan dan pemenuhan terhadap sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Fasilitas Felayanan Kesehatan sesuai standar yang berlaku.
Kemudian ASPAK bertujuan untuk menyelenggarakan sistem informasi mengenai sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan guna inventarisasi dan pemetaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan; panduan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; serta mendukung akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Rivai mengatakan bahwa data ASPAK bermanfaat untuk pemangku kepentingan (Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) mendukung penilaian pemenuhan standar sarana, prasarana dan alat kesehatan, serta memberikan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, pelaporan kejadian tidak diharapkan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang disebabkan oleh sarana, prasarana dan alat kesehatan, pelaksanaan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan, penyusunan perencanaan kebutuhan.
Disamping itu, manfaat untuk fasilitas pelayanan kesehatan yaitu membuat dasar perencanaan untuk pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Untuk itu dalam menyelenggarakan ASPAK di Puskesmas diperlukan penyiapan hardware dan jaringan internet, penyiapan petugas pengelola ASPAK, pelaksanaan input/update data mengenai sarana, prasarana, dan alat kesehatan dengan memiliki akses login ASPAK. demikian pula pada Dinas Kesehatan Kabupaten perlu penyiapan hardware dan jaringan internet, penyiapan petugas pengelola ASPAK, pelaksanaan validasi data dari Puskesmas, pengelolaan data, dan penyajian informasi, ujar Rivai.(/dinkes)