Jelang Idul Fitri Gula Pasir Stabil dan Bawang Merah Melonjak
Setda Kotabaru, – Dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H ketersediaan, distribusi dan kestabilan harga bahan pangan dan barang pokok aman walaupun harga bervariasi dan malah salah satu jenis bahan pangan yang harganya melonjak seperti bawang merah, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Rivai ketika memonitor Pasar Kemakmuran dan Bulog pada hari Jum’at pagi tadi.
Hasil pantauan di lokasi ketersediaan ikan basah dan segar sangat berlimpah, seperti ikan kembung, ikan kakap, ikan nila, patin, cumi-cumi dan harga terjangkau bagi masyarakat, kecuali udang besar Rp.70 ribu per/kg, rajungan Rp.50 ribu/kg, dan kepiting Rp.60 ribu/kg.
Sementara ketersediaan bahan pangan pokok lainnya seperti bawang merah melonjak tajam dimana seminggu sebelumnya harga masih Rp.48 rb/kg dan hari ini harganya Rp.65 ribu/kg sedang harga bawang putih stabil berkisar Rp.30 ribu s/d Rp.32 ribu/kg.
Lanjut dikatakan Rivai untuk gula pasir baik yang dijual ke masyarakat melalui Kepala Desa dan Bulog harganya Rp.12.500/kg sementara di pasar tradisional dan mini market berkisar Rp.14.900 s/d Rp.16.000 ribu /kg, sedangkan minyak goreng diantara Rp.11.900 s/d Rp.13.000/liter
Diharapkan dengan masih amannya ketersediaan bahan pangan pokok dan kestabilan harga di Kotabaru maka tidak akan terganggu konsumsi masyarakat kecuali bahan pangan pokok seperti bawang merah ke depannya Pemerintah bisa mengintervensi untuk ketersediaanya sehingga harga stabil karena sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 bahwa harga acuan perjualan di konsumen untuk bawang merah rogol askip Rp.32 ribu/kg.
Hal ini selaras apa yang diamanatkan dalam Pasal 3 Peraturan tersebut dimana dalam hal harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, Menteri dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang badan usaha milik negara.
Penugasan tersebut untuk komoditas gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras diberikan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan/atau badan usaha milik negara lainnya, ujar Rivai