Kabupaten Kotabaru Terpilih Sebagai Pilot Project DAK Terintegrasi T.A. 2021
Setda Kotabaru, – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru terpilih sebagai pilot project DAK Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi dan Perumahan Tahun Anggaran 2021, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Rivai ketika mensosialisasikan untuk usulan kegiatan dengan SKPD terkait belum lama tadi.
Hal itu dijelaskan Rivai bahwa berdasarkan surat Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PR.0204-Sf/258 tanggal 27 Mei 2020 telah dilaksanakan penilaian ekspose proporsal DAK Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan Tahun Anggaran 2021 dari sebanyak 16 Kabupaten/Kota maka Kabupaten/Kota yang layak secara administratif dan teknis sebagai pilot project sebanyak 11 Kabupaten/Kota.
Adapun 11 Kabupaten/Kota terpilih meliputi Kota Langsa Provinsi Aceh; Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah; Kota Kediri Provinsi Jawa Timur; Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur; Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara; Kota Ternate Provinsi Maluka Utara; dan Kota Tual Provinsi Maluku.
Selanjutnya Nurul Wajah Mujahid dari Direktorat Perkotaan Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas pada saat sosialisasi mengungkapkan tentang pentingnya peran DAK Terintegrasi dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan 2020-2024 dimana prinsip DAK Terintegrasi yaitu pertama, kesuksesan ada di tangan Pemda. DAK Terintegrasi dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap visi, rencana, dan peta jalan pemerintah daerah dalam mengentaskan permukiman kumuh, menjadi salah satu sumber pendanaan saja.
Kedua, mengarah pada suatu perubahan yang komprehensif dan signifikan. Bukan hanya berupa pencapaian pengurangan kumuh secara numerik, tapi juga dapat dilihat secara spasial. Ketiga, memastikan pemenuhan akses terhadap infrastruktur dasar layak secara terpadu. Keempat, dilaksanakan secara multiyear dan berbasis kinerja, secara bertahap hingga tuntas dalam beberapa tahun. Kepastian penerimaan DAK di tahun berikutnya akan bergantung dari evaluasi kinerja pelaksanaan di tahun sebelumnya.
Untuk itu ujar Rivai agar SKPD terkait dengan DAK Integrasi Air Minum, Sanitasi dan Perumahan seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Lingkungan Hidup; dan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan agar segera melakukan entri usulan kegiatan dalam aplikasi KRISNA dan menyiapkan readiness criteria yang diperlukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.