Kelola Dana Kapitasi JKN Puskesmas Sesuai Aturan
Dinkes Kotabaru, – Bendahara Dana Kapitasi JKN di Puskesmas dalam hal mencatat dan menyampaikan realisasi belanja setiap bulan harus benar-benar memperhatikan terkait dengan perpajakan sehingga dikemudian harinya tidak terjadi penagihan hutang pajak, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si ketika membuka Sosialisasi Perpajakan bagi Pengelola Dana Kapitasi JKN Puskesmas se Kabupaten Kotabaru belum lama tadi.
Kegiatan sosialisasi dihadiri sebanyak 28 orang Bendahara Puskesmas se Kabupaten Kotabaru, Sekretaris Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (P2KP) Kotabaru.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Kepala Dinas Kesehatan H. Akhmad Rivai, bersama Kepala Kantor P2KP Kotabaru dan seluruh Bendahara Pengelola Dana Kapitasi JKN Puskesmas se Kabupaten Kotabaru
Selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk setiap Puskesmas ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi dan 40% untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan seperti dimanfaatkan untuk biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; belanja barang operasional dan belanja modal untuk sarana dan prasarana.
Untuk itu perlunya pembekalan perpajakan bagi Bendahara Pengelola Dana Kapitasi JKN terutama terkait dengan tatacara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Kapitasi yang diterima oleh Puskesmas dari BPJS Kesehatan.
Untuk Kabupaten Kotabaru hingga 31 Desember 2018 tercatat saldo akhir Dana Kapitasi pada 27 Puskesmas secara keseluruhan mencapai sebesar Rp.2.841.259.427,60 dimana setiap Puskemas bervariasi nilainya dan terendah Puskesmas Marabatuan Kecamatan Pulau Sembilan mencapai sebesar Rp.3.576.272,00 sedangkan yang tertinggi Puskesmas Kotabaru Kecamatan Pulau Laut Utara mencapai sebesar Rp. 560.015.124,00, ujar Rivai. (/dinkes)