Kotabaru Menjadi Pelabuhan Pengumpul Dan Pengumpan Regional
Setda Kotabaru, – Ditetapkannya kebijakan Kabupaten Kotabaru menjadi salah satu Pelabuhan Pengumpul dan Pelabuhan Pengumpan Regional sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 yang diundangkan tanggal 27 Juli 2020 bertujuan untuk mewujudkan jaringan prasarana dan sarana laut yang efektif dan efisien, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Rivai.
Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana laut yang efektif dan efisien tersebut meliputi penataan peran pelabuhan laut dalam mendorong pengembangan wilayah pesisir dan pusat pertumbuhan kelautan dengan strategi meningkatkan status pelabuhan untuk mendukung distribusi dalam pengembangan sentra produksi dan pengolahan sumber daya kelautan di sekitar kawasan; dan meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan pelabuhan umum melalui pemanfaatan jalur pelayaran internasional, nasional, dan regional;
Selain itu strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Selat Makassar dilaksanakan dengan meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra-sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan;
Selanjutnya strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarkhi, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan sumber daya ikan.
Sistem jaringan prasarana dan sarana laut yang merupakan rencana struktur ruang laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar meliputi tatanan kepelabuhanan nasional mencakup pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan.
Adapun Pelabuhan Pengumpul di Kabupaten Kotabaru meliputi Pelabuhan Sebuku dan Pelabuhan Kotabaru, sedangkan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional meliputi Pelabuhan Serongga dan Pelabuhan Tanjung Batu.
Selain itu juga mencakup tatanan kepelabuhanan perikanan dengan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar, untuk penumbuhan ekonomi jejaring, dan untuk penumbuhan ekonomi industri, dimana tahapan penumbuhan ekonomi jejaring untuk Kabupaten Kotabaru yaitu Pelabuhan Perikanan Kotabaru.