PBB-P2 Sebagai Salah Satu Sumber Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotabaru
Bapenda Kotabaru, – Kepala Bapenda Kotabaru H. Akhmad Rivai bersama Kepala Kantor Bank Kalsel Cabang Kotabaru selesai melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun 2023 di Kantor Cabang Kalsel Kotabaru, Rabu (26/04/23).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotabaru berpotensi sangat besar dalam upaya Optimalisasi Pajak Daerah.
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si setelah melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun 2023 di kantor Bank Kalsel Cabang Kotabaru pada hari pertama masuk kerja.
Rivai mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dijelaskan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, artinya jika kita memiliki tanah dan bangunan di atasnya seperti dalam bentuk rumah maupun konstruksi lainnya maka kita sebagai wajib pajak taat dan patuh untuk membayar dan melunasinya.
Kepala Bapenda Kotabaru H. Akhmad Rivai bersama Kepala Kantor Bank Kalsel Cabang Kotabaru selesai melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun 2023 di Kantor Cabang Kalsel Kotabaru.
Untuk target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari PBB-P2 Tahun 2023 yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.2.494.932.875,00 dan capaiannya hingga akhir minggu keempat bulan April 2023 atau selama hampir 2 bulan setelah penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diserahkan kepada wajib pajak melalui Camat dan Kepala Desa/Lurah, ucapnya.
Memang diakui bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran oleh wajib pajak diberikan waktu 6 bulan atau tepatnya 31 Agustus 2023 sehingga masyarakat secara pribadi atau perusahaan tidak perlu menunggu waktu menjelang jatuh tempo baru membayar apalagi wilayah Kabupaten Kotabaru sangat luas dengan penduduk yang tersebar baik di pegunungan maupun di kepulauan.
Untuk itu secara pribadi maupun selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah yang diamanahkan mengemban tugas meningkatkan pendapatan daerah harus memberikan contoh dan panutan baik kepada Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak PBB-P-2 yang sudah ditetapkan dalam SPPT, ujar Rivai. Apalagi tempat pembayaran bukan hanya di Bank Kalsel Cabang Kotabaru saja namun unit yang ada di Serongga, Lontar, dan Sengayam serta melalui Gopay, Indomaret, Tokopedia, BSI, Dana, OVO dalam upaya memudahkan dan mendekatkan masyarakat melakukan pembayaran, jelas Rivai.
Pada tahun 2023 upaya dan strategi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru sebagai motivasi masyarakat ataupun perusahaan dalam memenuhi pembayaran pajak PBB-P2 akan dilakukan Operasi Sisir pembayaran melalui Kantor Camat, dan menyediakan hadiah berupa Sepeda Motor 2 buah, Televisi, Lemari Es, Mesin Cuci dan Sepeda yang akan diundi pada kegiatan Gebyar PBB-2 pada awal bulan September 2023.
Rivai optimis target capaian penerimaan PBB-P2 tahun 2023 akan terealisasi sebagaimana capaian penerimaan pada tahun 2022 sebesar Rp.2.595.599.426,00 atau 111,85% dari target sebesar Rp.2.320.594219,00.