Pelepasan Petugas Enumerator Rifaskes
Dinkes Kotabaru, – Dalam mempersiapkan pelayanan kesehatan berkualitas kita perlu meninjau seluruh aspek yaitu tata kelola, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, obat-obatan dan alat kesehatan, sistem informasi, pelayanan dan pembiayaan. Oleh karena itu pada tahun 2019 Badan Litbang Kesehatan melaksanakan Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) dengan tujuan umum penelitian diperolehnya rekomendasi untuk penguatan pencapaian pelayanan kesehatan semesta dan perbaikan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si ketika melepas petugas Enumerator Rifaskes ke Puskesmas di Kabupaten Kotabaru.
Petugas Enumerator Rifaskes untuk Kabupaten Kotabaru sebanyak 12 orang dengan sasaran penelitian 28 Puskesmas, Dinas Kesehatan, RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Apotek Robert Farma, dan Praktik dokter Zainal yang dimulai sejak tanggal 29 April 2019 sampai selesai kurang lebih 15 hari.
Data-data yang dibutuhkan oleh Enumerator untuk di Dinas Kesehatan variabelnya antara lain data wilayah dan Puskesmas, sumber daya manusia, kefarmasian dan alat kesehatan, ketersediaan obat dan vaksin, kapitasi dan pembiayaan, serta sistem informasi kesehatan; sedangkan untuk Puskesmas variabel yang dibutuhkan meliputi diantaranya perijinan, akreditasi, jumlah desa di wilayahnya, status pola pengelolaan keuangan, manajemen puskesmas, upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, sumber daya manusia dan fasilitas penunjang puskesmas, kemampuan diagnosis dan penanganan 144 penyakit, farmasi, ASPAK, ketersediaan alat kesehatan, pembiayaan dan kapitasi puskesmas.
Sementara untuk Praktik Dokter variabel yang dibutuhkan antara lain kerjasama dengan BPJS Kesehatan, jejaring pelayanan JKN, dana kapitasi, peralatan penunjang diagnosa 144 diagnosa penyakit, kepuasan provider; sedangkan untuk Apotek variabel yang dibutuhkan antara lain manajemen apotek , kerjasama dengan BPJS Kesehatan, klaim obat, Rencana Kebutuhan Obat (RKO), ketersediaan obat tata laksana 144 diagnosa penyakit.
Diharapkan kepada petugas Enumerator yang melakukan riset fasilitas kesehatan selama di lokasi penelitian agar mengumpulkan data secara jujur dan valid, sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga sasarannya tercapai sesuai yang diinginkan, ujar Rivai. (/dinkes)