Pemerintah Kabupaten Kotabaru Bekerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru Menyelengarakan Penyuluhan Hukum
Setda Kotabaru, – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, melaksanakan penyuluhan hukum terkait tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-undang ITe dengan aspek hukumnya di Aula kampus STIKIP Paris Barantai Kotabaru. (09/04)
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru Bapak Akhmad Rajudinoor, SH.,MH, meminta agar mahasiswa sebagai peserta penyuluhan hukum agar dapat mengikuti secara baik serta pro aktif dalam pelaksanaan penyuluhan yang dilaksanakan.
Turut berhadir dalam acara penyuluhan ini, Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yaitu Kasi Intelijen Bapak Agung Nugroho Santoso, SH dan Kasubag Pembinaan Ibu Erlia Hendrasta, SH.
Dalam pemaparannya, ke dua narasumber menyampaikan isu terkait Undang-undang ITe dan tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta beberapa hal terkait dengan pengawasan pemilihan umum yang akan di laksanakan dalam beberapa hari lagi.
Hal yang menjadi sorotan terkait Undang-undang ITe atau yang menjadi “hot issue” adalah dalam hal bersosial media yang sering digunakan oleh mahasiswa sebagai kaum milenial sekarang ini , Penyampaian UU ITe serta aspek hukumnya di arahkan agar Peserta dalam hal ini Mahasiswa bijak bersosial media dalam kehidupan sehari-hari, serta menangkal isu-isu hoax yang beredar dan selain itu pula Peserta penyuluham hukum dapat turut serta dalam menghindarkan penyebaran hoax. (/bag. Hukum)