Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Produsen P-IRT Se-Kabupaten Kotabaru
Dinkes Kotabaru, – Keamanan pangan merupakan salah satu isu yang berkembang di masyarakat, baik disebabkan masih adanya kasus-kasus keracunan pangan atau semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan konsumen/masyarakat terhadap makanan yang aman dan bermutu, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si ketika membuka Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Produsen Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) di Kabupaten Kotabaru belum lama tadi.
Penyuluhan Keamanan Pangan ini diselenggarakan oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanah Bumbu yang diikuti oleh Pengelola/Pemilik Industri Rumah Tangga Pangan se Kabupaten Kotabaru.
Lanjut dikatakan Rivai bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan H. Akhmad Rivai bersama perwakilan Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanah Bumbu dan Produsen P-IRT se Kabupaten Kotabaru.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mengolah pangan sehingga tidak ada cemaran baik fisik, biologi maupun kimia yang ikut masuk dalam pangan baik itu melalui tempat pengolahan, peralatan yang digunakan, perilaku pengolahnya sendiri atau dari bahan makanannya sehingga aman bagi konsumen.
Sebagai contoh masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin B yang digunakan untuk pewarna merah makanan (sirup, kerupuk, saos, terasi), padahal kegunaan Rhodamin B yang sebenarnya adalah untuk pewarna tekstil sehingga penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati dan kanker.
Disamping itu, juga masih ditemukan Boraks yang digunakan untuk pengawet dan pengenyal pada kerupuk, tahu dan bakso. Fungsi dari Boraks sendiri adalah untuk mematri logam, pembuatan gelas, anti jamur kayu, pembasmi kecoa, antiseptik, obat untuk kulit dalam bentuk salep, dan campuran pembersih. Boraks masuk dalam kategori bahan yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsungh, karena bahan berbahaya ini mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Selanjutnya dikatakan Rivai bahwa kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik Industri Rumah Tangga Pangan yang akan mengajukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), karena dengan produk pangan yang sudah ada nomor PIRT nya produsesn pangan diuntungkan mengingat produknya lebih dipercaya oleh konsumen dan dapat menjual produknya lebih luas serta bisa diterima di toko modern.(dinkes)