Pertemuan Surveilans Migrasi Malaria
Dinkes Kotabaru, – Kabupaten Kotabaru berdasarkan letak geografisnya yang berbatasan dengan Selat Makassar dan Laut Jawa memiliki beberapa pelabuhan dan bandara berpotensi terjadinya migrasi malaria. Oleh karena itu, perlunya surveilans migrasi yaitu kegiatan pengambilan sediaan darah orang-orang yang menunjukkan gejala malaria klinis yang baru datang dari daerah endemis malaria dalam rangka mencegah masuknya kasus impor, ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si ketika membuka Pertemuan Surveilans Migrasi Malaria di Wilayah Pelabuhan dan Bandara KKP Wilayah Kerja Kotabaru.
Kegiatan pertemuan yang diselenggarakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin Kementerian Kesehatan dihadiri Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru dan Dinas Kesehatan Tanah Bumbu sebagai Narasumber, Kantor Balitbangkes wilayah Tanah Bumbu, KSOP Kelas III Kotabaru – Batulicin, Kantor UPBU Bandara Gt. Sjamsir Alam, Satpolair Polres Kotabaru, PT. Pelni Kotabaru, RSUD P. Jaya Sumitra Kotabaru, dan Puskesmas.
Tujuan kegiatan surveilans migrasi ini disamping merupakan momentum peringatan Hari Malaria Sedunia pada tanggal 25 April juga dalam rangka mencegah terjadinya penularan malaria terutama yang berasal dari luar daerah satuan penularan/epidemiologi; menemukan penderita malaria secara dini yang datang dari daerah endemis/penularan malaria; memberikan pengobatan pada penderita malaria sesuai standard; meningkatkan jejaring kemitraan dengan berbagai program/sektor terkait termasuk masyarakat; dan memantau pola musiman migrasi penduduk terutama di wilayah reseptif.
Kabupaten Kotabaru yang memiliki 28 Puskesmas pada data kasus tahun 2018 masih ditemukan 22 Desa Endimis Malaria yaitu Kecamatan Pulau Sembilan (4 Desa); Kecamatan Kelumpang Barat (5 Desa); Sungai Durian (3 Desa); Pamukan Barat (3 Desa); Hampang (2 Desa); Kelumpang Hulu (2 Desa); Pulau Laut Selatan (2 Desa); dan Pulau Laut Tengah (1 Desa).
Diharapkan dengan kegiatan tersebut terjadi penemuan dini penderita dan pengobatan malaria; terjadinya pemantauan dan pengendalian vektor malaria dan lingkungan di wilayah kerjanya; terjadinya notifikasi terhadap kasus positif yang ditemukan kepada KKP asal, KKP tujuan, dengan tembusan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tujuan; terjadinya sinkronisasi pelaksanaan kegiatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten; serta dilakukan promosi kesehatan, ujar Rivai. (/dinkes)