Sekda Kotabaru Hadiri Sidang Paripurna Masa persidangan II Rapat Ke 2 DPRD Kabupaten Kotabaru
Diskominfo, – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H.Said Akhmad,MM Hadiri Sidang Paripurna dengan masa persidangan II rapat ke 2 yang dihadiri Forkopimda,Ketua Pengadilan Negeri,Ketua Pengadilan Agama,Kepala SKPD lingkup pemerintah kabupaten kotabaru serta 23 anggota dewan.Senin ( 19/12/2022).
Rapat paripurna kali ini tentang penyampaian Propemperda Tahun 2023,laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas 4 buah Raperda dimana ada 3 buah rapet inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru yaitu tentang Badan usaha milik desa,penyelenggaraan perkebunan,pemberdayaan dan perlindungan nelayan dan dari pemerintah daerah 1 buah raperda tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Dalam sambutannya Sekda Mengatakan Rapat paripurna Propemperda merupakan komitmen bersama untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelengaraan pemerintah dan pembangunan melalui pembahasan penetapan berbagai regulasi daerah dalam efektifitas pelaksanaan pemerintah, percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten kotabaru.
Propemperda adalah instrumen perencaan program pembentukan perda kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sehingga diharapkam dapat tersusun dan terbentuk peraturan daerah yang berkualitas dan terbentuk peraturan daerah yang berkualitas, implementasi, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh sebab itu tentunya kita sama-sama berharap propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih untuk membangun serta mensejahterakan masyarakat di kabupaten kotabaru.
Dan pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD kabupaten kotabaru melalui panitia khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif terhadap 4 buah raperda kabupaten kotabaru sehingga pada kesempatan sidang dewan yang terhormat ini raperda tersebut dapat kita setujui dan di sahkan bersama.
Adapun ke 4 buah raperda yang kita setujui bersama yaitu raperda tentang badan usaha milik desa, raperda tentang penyelenggaraan perkebunan, raperda tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan rapaerda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.jelasnya.