SUBSIDI LPG 3 KG TIDAK DICABUT
Sekda Kotabaru, – Pemerintah tidak mencabut subsidi LPG Tabung 3 Kg, namun subsidi hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak, halĀ itu disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM pada Rapat Koordinasi Pusat Kebijakan LPG Tabung 3 Kg di Bogor.
Rapat Koordinasi dengan Narasumber dari Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Kementerian Perdagangan, PT. Pertamina Wilayah Kalimantan dan Wilayah Sulawesi serta Pemerintah Kota Jambi atas Success Story Kartu Pelanggan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, yang dihadiri oleh Dinas ESDM dan Dinas Perdagangan Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas mengatakan bahwa Subsidi LPG 3 Kg kondisi saat ini diantaranya penyaluran LPG 3 Kg tidak tepat sasaran. LPG 3 Kg merupakan komoditas subsidi namun dijual bebas, belum ada pembatasan dan semua orang bisa membeli LPG 3 Kg, pengawasan sulit dilakukan karena LPG 3 Kg dijual bebas.
Lanjut dikatakan transformasi subsidi LPG 3 Kg diberikan kepada keluarga pada kelompok 40% tingkat pendapatan terendah (Keluarga Penerima Manfaat) yang ada di Data Tingkat Kesejahteraan Sosial (Dinas Sosial), Usaha Mikro sasaran, Nelayan sasaran dan Petani Sasaran.
Pengalaman Pemerintah Kota Jambi dengan latar belakang subsidi yang tidak tepat sasaran, sistem distribusi terbuka yang rawan, harga tidak sesuai HET dan banyak terjadinya pengoplosan sehingga kebijakan yang ditempuh dengan menerbitkan Kartu Pelanggan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi bagi Keluarga Miskin dan Usaha Mikro yang berhak menerima dimaksudkan untuk mengendalikan pendistribusian, pemerataan dan menjamin ketersediaan LPG 3 Kg bersubsidi di Kota Jambi dengan tujuan tepat sasaran (masyarakat miskin/Usaha Mikro yang berhak menerima), tepat harga (sesuai Harga Eceran Tertinggi) dan terjaminnya hak masyarakat miskin mendapatkan gas 3 Kg subsidi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Rivai mengatakan bahwa untuk Kabupaten Kotabaru pada tahun 2019 dialokasikan kuota sebanyak 145.040 tabung mencakup 3 Agen terdiri dari Agen PT. Hj. Harmiyani Jailani dengan jumlah total LPG sebanyak 46.480 tabung dengan jumlah 67 Pangkalan; Agen PT. Melati Indah dengan jumlah total LPG sebanyak 49.840 tabung dengan jumlah 64 Pangkalan; dan Agen PT. Anggrek Jaya Saripuspita dengan jumlah total LPG sebanyak 48.720 tabung dengan jumlah 39 Pangkalan.
Untuk itu ujar Rivai agar subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran pada masyarakat Kabupaten Kotabaru diperlukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan dukungan instansi terkait, Pertamina dan para pelaku usaha baik dari Agen, Pangkalan maupun Pengecer.