Public Safety Center (PSC) 119 Kotabaru Perlu Dibentuk
Setda Kotabaru, – Menyikapi berbagai bencana alam maupun nonalam khususnya di wilayah Kalimantan Selatan akhir-akhir ini perlu penanganan yang cepat terhadap korban atau pasien gawat darurat dengan membentuk PSC 119 di Kotabaru sebagai upaya untuk mendapatkan pelayanan respon cepat dengan kode akses 119 yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Rivai usai melaksanakan rapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu bahwa Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat.
PSC dibentuk dapat berupa unit kerja sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat yang diselenggarakan 24 jam sehari secara terus menerus.
Terkait dengan fungsinya PSC sebagai pemberi pelayanan korban/pasien gawat darurat dan/atau pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi korban/pasien gawat darurat); pemandu pertolongan pertama; pengevakuasi korban/pasien gawat darurat; pengoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya dalam menjalan fungsi tersebut PSC memiliki tugas menerima terusan panggilan kegawatdaruratan dari Pusat Komando Nasional; melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritme kegawatdaruratan; memberikan pelayanan ambulans; memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan; dan memberikan informasi tentang ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit.
Rivai yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 telah diperoleh Ambulan gawat darurat PSC 119 sebanyak 1 unit yang bersumber dari dana DAK Fisik dan pada tahun 2021 akan dibangun Gedung PSC 119 dengan alokasi sebesar Rp.1.425.000.000,00 dan alat pendukungnya berupa pengadaan alat Sistem Informasi PSC sebesar Rp.180.000.000,00 yang bersumber dari DAK Fisik bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021.