Rapat Paripurna DPRD Tentang Usul Pengesahan Penetapan Calon Bupati dan Wabup Terpilih
Diskominfo, – Pelaksana harian (Plh) Bupati Kotabaru H Said Akhmad menghadiri Rapat Paripurana DPRD Kotabaru masa sidang II rapat ke-8 tentang usul pengesahan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di dampingi wakil ketua DPRD, Plh Bupati, dan disaksikan anggota DPRD, kepala SKPD, serta Forkopimda, Senin (29/3/2021).
Selain itu nampak hadir calon bupati dan wakil bupati terpilih Sayed Jafar – Andi Rudi Latif (SJA-Arul) bersama isteri juga simpatisan. Dan acara ini dikawal dengan pengamanan petugas gabungan TNI-Polri.
Pada kesempatan itu, Pelaksana harian (Plh) Bupati Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan, sesuai dengan amanat undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentikan bupati atau walikota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur yangmana sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Ya, nantinya hasil usulan penetapan ini akan disampaikan kepada Mendagri melalui Pemprov Kalsel dan menunggu petunjuk teknis kapan akan dilakukan pelantikan terhadap bupati dan wabup terpilih,” jelasnya.
Ia, pun, mengucapkan, selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih juga para komisioner KPU, Bawaslu, TNI-Polri, serta Forkopimda, sehingga pelaksanaan pilkada di kota kita berjalan aman dan kondusif.
Selain itu, diharapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih bisa disegerakan pelantikannya sesuai dengan proses perundang undangan yang berlaku agar bisa menyelesaikan dan merealisasikan agenda pembangunan sesuai dengan visi misi yang sudah disusun.
Said Akhmad juga mengajak kepada semua element masyarakat agar bisa mendukung program pembangunan Pemkab Kotabaru dibawah kepemimpinan Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif sebagai bupati dan wakil bupati terpilih saat bertugas nanti.