Peningkatan Pelayanan Perizinan (OSS-RBA) Oleh DPMPTSP Kabupaten Kotabaru
DPMPTSP, – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru melakukan pelayanan perizinan (OSS-RBA) dalam rangka mendekatkan layanan untuk masyarakat di 3 Kecamatan, yaitu Kec. Pamukan Barat, Pulau laut Barat, dan Kelumpang Hilir.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perizinan dan non perizinan yang merupakan kewenangan DPMPTSP..
Sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) maka DPMPTSP Kabupaten Kotabaru melakukan pelayanan perizinan (OSS-RBA) dalam rangka mendekatkan layanan untuk masyarakat.
Plt. Kepala DPMPTSP Muhammad Fuad F, S. Ag, MM mengatakan akan meningkatkan terus pelayanan dan inovasi kepada masyarakat hal tersebut juga sesuai dengan apa yang diharapkan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus, SH. yang mana segala macam ijin usaha baik itu warung, bengkel, kios-kios kecil dan lain sebagainya mesti memiliki ijin dan itu sama sekali tidak dipersulit, dan masyarakat sangat antusias sekali dengan kegiatan yang dilaksanakan.