DAK Fisik Kotabaru 2021 Terbanyak Di Kal-Sel
Setda Kotabaru, – Kabupaten Kotabaru pada Tahun Anggaran 2021 telah memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terbanyak di Kalimantan Selatan yaitu sebesar Rp.178.535.170.000,- terdiri dari DAK Reguler sebesar Rp.107.587.247.000,00 dan DAK Penugasan sebesar Rp.70.947.923.000,00, hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 yang diundangkan pada tanggal 27 November 2020, ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si di ruang kerjanya belum lama tadi.
Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 meliputi DAK Reguler dan DAK Penugasan, yaitu dimana DAK Reguler dari Rp.107.587.247.000,00 dirinci untuk bidang Pendidikan sebesar Rp.17.862.949.000,00; bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp.72.621.585.000,00; dan bidang Jalan sebesar Rp.17.102.713.000,00 .
Lanjut dikatakan Rivai bahwa DAK Reguler bidang Pendidikan dirinci sebagai berikut yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dialokasikan sebesar Rp.1.173.560.000,00; Sekolah Dasar (SD) dialokasikan sebesar Rp.15.521.189.000,00; Sekolah Menengah Pertama (SMP) dialokasikan sebesar Rp.1.168.200.000,00; selanjutnya untuk DAK Reguler bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana dirinci sebagai berikut yaitu Pelayanan Dasar dialokasikan sebesar Rp.22.298.663.000,00; Pelayanan Kefarmasian dan Barang Habis Pakai dialokasikan sebesar Rp.3.122.957.000,00; Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan dialokasikan sebesar Rp.46.089.654.000,00 dan Keluarga Berencana dialokasikan sebesar Rp.1.110.311.000,00.
Sementara untuk DAK Penugasan dari Rp.70.947.923.000,00 meliputi bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana dialokasikan sebesar Rp.17.481.231.000,00 terdiri dari Penguatan Intervensi Stunting sebesar Rp.4.426.100.000,00; Penguatan Penurunan AKI/AKB sebesar Rp.12.593.431.000,00 dan Keluarga Berencana sebesar Rp.461.7000.000,00; bidang Jalan sebesar Rp.13.531.411.000,00; bidang Air Minum dialokasikan sebesar Rp.15.724.873.000,00; bidang Sanitasi sebesar Rp.4.693.685.000,00; bidang Irigasi sebesar Rp.4.805.162.000,00; bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp.11.068.513.000,00; bidang Pertanian sebesar Rp.1.530.000.000,00; bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp.500.048.000,00; dan bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp.1.613.000.000,00.
Agar DAK Fisik tersebut dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan diselesaikan tepat waktu maka SKPD penerima DAK harus mempedomani Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, ujar Rivai.